Dua mantan caleg di Sulsel menjadi tersangka penipuan Rp 8,9 miliar terkait investasi tambang nikel. Mereka menipu warga Mamuju dengan modus investasi.
Terdakwa penipuan berkedok investasi bikini hanya dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Salah satu korban, Nur Afnita Yanti, terkejut dengan tuntutan itu.