Dua pria di Makassar ditangkap polisi atas kasus pencurian di rumah warga. Keduanya menjual barang hasil curian mereka lalu digunakan untuk judi online (judol).
Selebgram RMP, 18 tahun, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena mempromosikan situs judi online di Instagram. Ia terbukti bersalah dan didenda Rp100 juta.
Polisi menangkap tersangka pemilik dan pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin alias JH (28) di Jakbar. Pelaku mengaku baru 5 bulan beroperasi.
Polisi bergerak telusuri kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi menangkap buron inisial B serta bukti duit setoran bandar.