Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam kondisi seperti ini seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran untuk pengusaha maupun masyarakat.
Iuran peserta program JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja mulai 1 Mei 2020 kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.