Ijtima Ulama MUI menghasilkan sejumlah kesepakatan. Para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata ulang hukumnya haram. Berikut poin-poinnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mendukung keputusan MUI.
"Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadahnya daripada maslahatnya," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam.