Dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka bisa dipastikan program pariwisata di era Jokowi akan berlanjut di era Prabowo.
Putusan MK menjadikan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih di Pilpres 2024. PBNU mengajak semua pihak untuk dapat bebesar hati menerima putusan MK itu.