Kejagung menjelaskan, kasus gratifikasi jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Namun Kejagung merasa belum perlu memeriksa pihak MA.
ICW mempertanyakan jaringan Jaksa Pinangki di MA yang membantu mengurus fatwa Djoko Tjandra. Menurut ICW, Jaksa Pinangki tidak mungkin bekerja sendiri.
Jan Samuel Maringka ternyata sudah 2 kali melakukan komunikasi pada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di saat yang bersangkutan berstatus buronan.
Komjak ternyata sudah meminta keterangan Jan Samuel Maringka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung).
Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima Jaksa Pinangki sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Jumlah tersebut hanyalah DP dari Djoko Tjandra.