Kemnaker akan merevisi aturan program JHT yang telah diatur dalam Permenaker 2 /2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Di masa-masa ketidakstabilan pada semua dimensi seperti saat ini, setidaknya jaminan hari tua menjadi oli yang turut melumasi gerigi-gerigi roda ekonomi.
Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi JHT Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo.