Penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggoro mengatakan dirinya bersama jajaran direksi diberikan amanah mengelola dana pekerja dengan mengedepankan integritas, tata kelola yang baik dan inovatif.