Anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar.
"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi.
Penyidik KPK memanggil Rizqi Aulia Rahmi terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Akankah dia datang?