Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) para napi koruptor. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh MA.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pemilik kawasan hunian Meikarta digugat pailit. Banyak yang mempertanyakan terkait kelanjutan proyek hunian fenomenal itu.