Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi tentang UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan atas uji materi itu akan digelar hari ini.
PKS masih menggodok capres Pemira dengan tiga tokohnya. Namun PKS ternyata sudah berbicara soal koalisi dengan PDIP beserta kemungkinan menyodorkan cawapres untuk Joko Widodo.
Undang-undang Pemilu 2012 melarang lembaga survei melakukan hitung cepat alias quick count hasil Pemilu 2014 pada hari tenang Pileg. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) bereaksi, mereka memohonkan uji materi UU itu ke MK.
Beberapa waktu terakhir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) membuat masyarakat kecewa. Seperti kasus-kasus pilkada, pemilu serentak 2019 dan terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK) bisa berkali-kali.
Mantan Ketua MA Harifin Tumpa dibuat geleng-geleng kepala dengan putusan MK terbaru. Dalam putusan itu, MK memutuskan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali dengan alasan HAM.
Meski sudah dilakukan pemblokiran, situs negatif tetap saja masih marak.Kominfo pun coba untuk lebih galak dalam menghadang situs yang berisi konten pornografi, perjudian, SARA, penipuan tersebut.
Tim pakar tak puas dengan 7 calon hakim MK yang sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Bila 11 orang calon tak ada yang memuaskan, ada kemungkinan tim pakar tidak mengeluarkan rekomendasi.