Sambil menunggu PP selesai, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kena PHK atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015, bisa mengajukan berkas pengunduran diri dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan belum bisa memastikan kapan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) selesai.
Peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli, dapat langsung mencairkan JHT, namun yang kena PHK setelah 1 Juli 2015, dana JHT belum bisa cair sampai PP keluar.
Rontoknya harga batu bara tahun ini, membuat banyak perusahaan batu bara menghentikan produksinya, bahkan tidak sedikit yang gulung tikar alias bangkrut.
Baru diberlakukan per 1 Juli, PP Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes masif dari para pekerja. Menaker Hanif Dhakiri berbicara panjang lebar tentang PP itu.
Hasil kinerja perusahaan yang kurang menggembirakan memaksa Qualcomm berbenah diri. Rencana restrukturisasi diserukan, penghematan di berbagai sektor pun digalakkan. Inilah waktunya Qualcomm untuk mengencangkan ikat pinggang.
Menaker Hanif Dhakiri merevisi JHT BPJS Ketenagakerjaan soal buruh tak perlu berusia 56 tahun mengambil dana. Revisi tersebut masih berada di Kemenkum HAM.