Pria berinisial AR (34) warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), menusuk temannya sendiri berinisial KR (26) dengan badik hingga tewas.
Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus kerumunan dari panggung barongsai yang terjadi di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pantjoran PIK ditutup sementara akibat kerumunan pertunjukan barongsai. Pantjoran PIK terancam didenda hingga izin usaha dicabut bila terjadi kerumunan lagi.
Tersangka BJ, pengelola Pantjoran PIK, tidak ditahan dalam kasus kerumunan barongsai. BJ tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.