detikNews
Suap Akil Mochtar Rp 3 M, Hambit Bintih Dituntut 6 Tahun Penjara
Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kurungan. Hambit dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mohctar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Kamis, 27 Feb 2014 13:30 WIB







































