detikNews
Peniadaan Sistem Ganjil-Genap di DKI Diperpanjang hingga 23 April
Peniadaan pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 23 April 2020. Kebijakan ini karena pandemi virus Corona.
Minggu, 19 Apr 2020 16:58 WIB