Polisi menjerat 2 pembunuh perempuan berambut pirang dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Dua pembunuh perempuan berambut pirang di Mojokerto telah diringkus. Pemicu pembunuhan ternyata adalah utang. Korban utang uang kepada salah satu pelaku.
Sholat gerhana yang dilakukan di Makkah pada Minggu (21/6/2020) lalu masih menerapkan jaga jarak. Protokol kesehatan diterapkan demi mencegah COVID-19.
"Kita bisa melihat kota mana dengan jumlah penduduknya apakah kasus tersebut tinggi di daerahnya, untuk yang pertama adalah Kota Jakarta Pusat," kata dr Dewi.
Polisi meringkus 2 pembunuh perempuan berambut pirang yang tewas di jurang di Mojokerto. Salah satu tersangka ternyata tetangga sekaligus sahabat korban.