detikFinance
PNS yang Kena Banjir Bisa Cuti Sampai Sebulan
Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat cuti jika rumahnya mengalami banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.
Kamis, 02 Jan 2020 09:31 WIB







































