Kejari Bengkulu memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus yang disita mulai Januari-Juni 2020. Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 600 juta.
GAPPRI berharap Presiden Jokowi mempertimbangkan dampak kebijakan penyederhanaan tarif cukai bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.