detikNews
MA Batalkan Peraturan KPU
Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua. Keputusan MA ini menuai protes dari parpol yang kursinya berkurang. Bagaimana sebaiknya KPU besikap?
Minggu, 26 Jul 2009 13:17 WIB







































