Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa membunuh mantan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq. Berikut 6 hal terungkap dari dakwaan jaksa terkait kasus tersebut.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan penganiayaan yang berujung matinya 4 eks laskar FPI dalam peristiwa Km 50 Tol Japek.
Komnas HAM telah selesai menginvestigasi kasus tewasnya enam laskar FPI. Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM dari meninggalnya empat laskar.