Beragam peristiwa terjadi di Jabar, hari ini, Kamis (2/4/2020). Mulai dari pasien terindikasi Corona dibawa pulang keluarga hingga vonis biduan seks gangbang.
Pengadilan Tipikor pun menggelar sidang gratifikasi Nurhadi dan Rezky sebagai terdakwa. Namun, sidang tersebut ditunda karena jaksa KPK belum menyiapkan saksi.
Pengadilan Pakistan pada Selasa menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria. Pria itu divonis atas perbuatannya mengirim pesan teks yang berisi hujatan.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.