Saya tahun kemarin batal puasa 2 minggu karena sedang hamil dan belum sempat dibayar, sedangkan tahun ini saya juga tidak berpuasa karena sedang menyusui. Bagaimana membayar utang puasa itu?
Dalam hukum Islam ada yang namanya zakat profesi. Yang saya ingin tanyakan apakah penghasilan dari gaji termasuk zakat profesi? Atau bagaimana pengenaan zakat atas gaji yang diterima setiap bulan?
Apa hukumnya bagi ibu yang menyusui wajib atau sunnah melaksanakan puasa Ramadan? Kalau kita (ibu menyusui) sudah membayar fidyah apakah wajib mengganti puasa selama Ramadan?
Saya ingin menanyakan masalah zakat tabungan di bank, apakah wajib untuk dikeluarkan zakatnya? Apakah tempat tinggal (rumah) yang kita tempati juga wajib dizakati?
Bagaimana status anak yang lahir di luar nikah? seandainya si anak itu perempuan, maka bila suatu saat nanti anak tersebut menikah siapa yang berhak menjadi walinya?