Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memvonis banding enam orang terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.
PT Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Apa alasannya?