detikNews
Kejagung: Penyelesaian Harus di Peradilan Militer
Penyelesaian kasus 13 orang aktivis yang hilang pada 1997-1998 tidak tepat melalui Pengadilan ad-hoc HAM. Melainkan harus di Peradilan Militer sama seperti kasus hilangnya 11 aktivis yang diputus pada 1999 silam.
Rabu, 10 Des 2008 16:33 WIB







































