Sejumlah anak korban eksekusi serdadu Belanda selama perang kemerdekaan tahun 1945-1950 menolak tawaran ganti rugi sebesar 5000 Euro (sekitar Rp86 juta).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui salah satu BUMD-nya mengambil alih kembali pengelolaan Grand Hotel Preanger yang dibangun sejak zaman kolonial Belanda.