Jaksa KPK menghadirkan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
Eks Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji mengatakan ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda senilai Rp 200 juta.
KPK memanggil pihak swasta bernama Amalia Larasati untuk diperiksa sebagai saksi. Amalia akan diperiksa terkait kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).