detikNews
Batalkan Penerbangan, AirAsia Dihukum MA Bayar Rp 50 Juta ke Boedi
MA bergeming atas permohonan kasasi yang diajukan AirAsia. Alhasil, AirAsia tetap dihukum membayar kerugian immateriil penumpang sebesar Rp 50 juta dan materiil sebesar Rp 806 ribu.
Rabu, 02 Jan 2013 08:51 WIB







































