detikNews
Ingat! Tilang Ganjil Genap DKI Berlaku Hari Ini
Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Senin, 10 Agu 2020 07:05 WIB