detikNews
JPU Mentahkan Pembelaan Eks Dirjen Bea Cukai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh bahwa mantan Dirjen Bea Cukai Soehardjo melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 50,9 miliar. Jaksa pun tetap pada tuntutan awal untuk menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Selasa, 07 Nov 2006 12:27 WIB







































