detikNews
Ini Alasan Kenapa Pelaku Pencabulan di Madiun 3 Tahun Bebas Berkeliaran
Hingga saat ini, pelaku pencabulan Bayu Samudra Wibawa belum ditahan meski sudah divonis 5 tahun penjara. Beikut proses hukum yang dilalui Bayu
Rabu, 28 Agu 2019 17:07 WIB







































