Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.
Peniadaan pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 23 April 2020. Kebijakan ini karena pandemi virus Corona.
Pemprov DKI tetap melanjutkan ganjil-genap meski disebut memicu peningkatan penumpang angkutan publik saat pandemi. Beragam kritikan muncul karena itu.