Sepanjang 2020, BPOM mendeteksi hampir 50 ribu tautan online yang menawarkan obat ilegal. Termasuk di antaranya menjual obat yang diklaim menyembuhkan COVID-19.
Berkas perkara Pinangki itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pinangki dijerat dengan pasal penerimaan suap serta tindak pidana pencucian uang.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra segera disidang. Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jakpus