Pria di Aceh, SR, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tiri berusia 13 tahun. SR diduga mengancam anak tirinya jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Pria inisial J (45) warga Pemalang, Jateng, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Sempat buron sejak April 2021, J kini diciduk polisi.