detikNews
Tembak Dua Warga Sipil Hingga Tewas, Koptu Rio Divonis 12 Tahun Penjara
Anggota Satuan Denma Makorpaskhas Lanud Sulaeman Koptu Rio Budi Wijaya dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Dia menembak tiga orang di kamar kos, dua di antaranya tewas.
Senin, 05 Mei 2014 15:58 WIB







































