detikNews
Pria Malaysia Dibui 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Tiri 105 Kali
Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena memperkosa putri tirinya.
Kamis, 28 Jan 2021 10:00 WIB