PSBB di DKI Jakarta resmi diberlakukan besok (10/4). Salah satu poin yang diatur dalam PSBB adalah tak boleh makan dan minum di restoran atau warung makan.
Anies melarang warga berkendara pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan beraktivitas di sektor-sektor yang diizinkan. Ojol dilarang angkut penumpang.