Hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dianulir MA jadi penjara seumur hidup. Pengacara keluarga Yosua menduga adanya kaitan dengan UU baru.
MA menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Pihak Kuat Ma'ruf menyebut menghormati putusan yang diberikan.
LPSK menyebutkan keluarga Yoshua Hutabarat bisa mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo. Hal serupa seperti restitusi Rp 120 miliar di kasus Mario Dandy.
Jokowi angkat bicara perihal MA yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Jokowi menghormati putusan kasasi MA itu.