detikNews
Perkosa 12 Santriwati, Herry Wirawan Diancam Hukuman 15 Tahun Bui
Herry Wirawan (36) didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara.
Jumat, 10 Des 2021 10:49 WIB