detikFinance
Santunan Kecelakaan Bisa Cair dalam 2 Hari 8 Jam
Pencairan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas dari PT Jasa Raharja (Persero) mampu diselesaikan rata-rata dalam dua hari delapan jam.
Jumat, 12 Mei 2017 11:15 WIB







































