detikNews
Buang Bayinya ke Tempat Sampah, PRT Indonesia Dibui di Singapura
Seorang PRT Indonesia dihukum 5 bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.
Kamis, 05 Nov 2020 18:32 WIB