KPU RI mengungkap parpol baru peserta pemilu 2024 hanya dapat mendukung, tidak bisa ikut mengusung capres-cawapres. Tidak ada sanksi jika tak ikut dukung.
Survei Polling mengungkap elektabilitas PSI menguat dari 1,1% menjadi 3,5%, hampir menyentuh ambang batas masuk ke parlemen Senayan usai Kaesang jadi Ketum PSI.