MK memerintahkan KTP juga membubuhkan identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME bagi pemeluknya. Di Sulsel, KTP tersebut mulai dikantongi para penghayat.
Kemendagri mencetak e-KTP dengan kolom agama diisi 'Penghayat'. Hal itu sesuai perintah MK.. Butuh waktu 41 tahun agar tidak ada diskriminasi bagi Penghayat.
Jenazah warga Desa Rampi, Luwu Utara, Renti Tata harus ditandu puluhan kilometer akibat akses wilayahnya yang tidak kunjung diperbaiki. Masyarakat geram.