detikNews
Ada Denda Rp 500 Ribu, Mengapa Pengendara Tetap Nekat Modif Pelat Nomor?
Polda Metro Jaya melakukan imbauan agar para pengendara tak memodifikasi pelat nomor. Sesuai UU Lalu Lintas denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan mengancam. Tapi mengapa tetap saja banyak yang nekat?
Kamis, 03 Apr 2014 08:41 WIB







































