detikNews
Perusahaan Sawit Ini Didenda Rp 36 M karena Bakar Hutan 129 Hektare di Jambi
Perusahaan sawit ini didenda Rp 36 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan PT K terbukti membakar hutan seluas 129 hektare di Tanjung Jabung, Jambi.
Rabu, 16 Sep 2020 16:06 WIB