Sebanyak 59 ton jeruk asal China digagalkan penyelundupannya. Jeruk itu dikamuflasekan sebagai buah pir yang diaku importirnya di dalam pemberitahuan dokumen.
Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu ke Hongkong. Selain sirip hiu, turut digagalkan pula penyelundupan ubur-ubur ke Vietnam.
308 Ekor burung hasil penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Perak, akhirnya dikirim ke Kalimantan Timur (Kaltim) untuk lepasliarkan ke habitat asalnya.
Dalam rangka MEA, Badan Karantina melakukan persiapan untuk mencegah serbuan produk pertanian impor berkualitas rendah dan membahayakan di daerah perbatasan.