detikFinance
Ojek Nekat Angkut Penumpang di Zona Merah? Denda Rp 500 Ribu Menanti
Bila melanggar aturan dan protokol kesehatan, bisa-bisa ojol kena denda hingga Rp 500 ribu dan sanksi diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.
Senin, 08 Jun 2020 14:45 WIB