detikNews
Waka DPRD: Soal Wagub DKI, Bolanya Sekarang di Kemendagri
Perbedaan tafsir UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, UU 29/2007 tentang Pemprov DKI dan Perpu no 1/2014 tentang Pilkada tidak dapat dihindari. Untuk menengahi perdebatan tafsir terhadap undang-undang tersebut, sebaiknya Kemendagri meminta pendapat hukum ke MK atau MA.
Sabtu, 25 Okt 2014 09:12 WIB







































