Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan itu dilayangkan oleh jaksa D yang baru dikenai sanksi etik
MAKI mengkritik Dewas KPK. MAKI menilai Dewas cepat mengurus kasus perselingkuhan pegawai KPK, tapi lambat jika mengurus laporan terhadap Pimpinan KPK.
Jaksa KPK berinisial D ketahuan selingkuh dengan seorang wanita berinisial S yang bekerja sebagai admin di KPK. Keduanya pun disanksi etik oleh Dewas KPK.
Anggota komisi III DPR Jazilul mengatakan kedua pegawai KPK yang selingkuh dapat dijerat secara pidana. Hal itu tergantung bukti perselingkuhan tersebut.
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik. Orang yang melaporkan Albertina Jaksa di KPK inisial D yang disanksi etik gegara selingkuh.