Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rencananya?
Bantuan kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan berlaku untuk seluruh pekerja dan tidak terbatas pada yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.