Bupati Mamberamo Raya, DD, menjadi tersangka dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp 3,1 miliar. Duit hasil korupsi itu diduga dipakai membayar mahar politik.
Satgas COVID-19 menyebut Corona di Indonesia masuk puncak kedua, lonjakan COVID-19 lebih tinggi dari puncak pertama, dengan kenaikan 381 persen dalam 6 pekan.